Biar Tahu! Jenis-Jenis Polisi Tidur Menurut Permenhub No.82 tahun 2018

3 jenis polisi tidur yang berlaku di indonesia
POSTINKS - Ada tiga jenis polisi tidur yang berlaku di negara Indonesia dengan spesifikasi yang berbeda-beda, namun fungsinya sama, yaitu untuk menghambat laju sebuah kendaraan yang melintas.

Polisi tidur atau taffic bump hanya dipasang pada bagian jalan tertentu dan biasanya dipasang sebelum tempat penyebrangan. Agar setiap kendaraan yang sedang melintas di sekitar jalan tersebut tidak malampaui batas kecepatan yang sudah ditetapkan.

Polisi tidur biasanya terbuat dari aspal, semen, karet, bahkan plastik. Polisi tidur sedikit lebih tinggi dari permukaan jalan dengan posisi melintang. Juga guna untuk meningkatkan keselamatan bagi pengguna jalan lainnya.

Sebagian orang terkadang merasa tidak nyaman dengan adanya polisi tidur karena mengganggu kenyamanan berlalu lintas, padahal penggunaan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan pemerintah. Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 mengatur tentang pembuatan polisi tidur atau taffic bump. Peraturan ini juga membahas tentang pengaman pengguna jalan dan alat pengendalinya.

Berikut tiga jenis polisi tidur yang berlaku di indonesia menurut Permenhub RI No.82 Tahun 2018:


1. Speed Bump

Foto: speed bump
Polisi tidur berjenis Speed Bump merupakan alat pembatas kecepatan yang biasa digunakan pada area parkir kendaraan, jalan privat, atau jalan yang berada lingkungan terbatas dengan kecepatan dibawah 10 kilometer per jam.

Desain Speed Bump juga harus sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf A, berbentuk penampang melintang dengan ketentuan sebagai berikut: - Speed Bump memiliki ukuran antara 8-15 cm, dan lebar bagian atas antara 30-90 cm dengan kelandaian paling banyak 15%. - Speed Bump terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan serupa yang lainnya. - Speed Bump memiliki kombinasi warna putih atau kuning berukuran 20 cm dan warna hitam berukuran 30 cm.

2. Speed Hump

Foto: speed hump
Speed Hump juga berfungsi untuk pembatas laju kendaraan yang melintas, digunakan pada jalan lingkungan atau jalan lokal dengan kecepatan <20 km/jam.

Speed Hump sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf B berbentuk penampang melintang dengan ketentuan sebagai berikut: - Speed Hump memiliki tinggi antara 5-9 cm, serta lebar total antara 35-390 cm dengan kelandaian maksimum 50%. - Speed Hump terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang serupa. - Speed Hump memiliki kombinasi warna putih atau kuning sebesar 25 cm, dan warna hitam berukuran 25 cm.

3. Speed Table

Foto: speed table
Speed Table memiliki bentuk yang landai dan kegunaanya sama seperti polisi tidur yang lain, yaitu sebagai alat pembatas kecepatan yang digunakan pada jalan lingkungan, jalan lokal, jalan kolektor, serta tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan <40km/jam.

Speed Table sesuai dengan peraturan yang tertulis pada ayat 2 huruf C berbentuk penampang dengan ketentuan sebagai berikut: - Speed Table memiliki tinggi antara 8-9 cm, lebar bagian atas 660 cm dengan kelandaian paling tinggi 15%. - Speed Table terbuat dari bahan badan jalan dengan mutu setara K-300 untuk material permukaannya. - Speed Table memiliki selang-seling warna putih atau kuning berukuran 20 cm serta warna hitam berukuran 30 cm.
Sebelumnya Selanjutnya
Tidak Ada Komentar
Tambah Komentar
comment url