Cara Daftar Nikah Online Lengkap, Mudah Tanpa Biaya

Foto ilustrasi pernikahan
POSTINKS - (Cara Daftar Nikah Online Terbaru Lengkap, Mudah Tanpa Biaya) Menikah dalam agama Islam merupakan suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh mempelai laki-laki dan mempelai perempuan yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal sesuai ajaran islam. Dengan mengikat janji keduanya menyatakan bahwa sudah siap untuk membangun dan menata rumah tangga bersama.

Untuk calon pasangan yang ingin segera menikah, perlu melakukan pendaftaran nikah dan sekarang bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke KUA, Kemenag juga telah memberlakukan aturan mengizinkan daftar nikah online. ini adalah salah satu syarat sebelum melaksanakan pernikahan, langkah selanjutnya adalah akad pernikahan yang harus dilakukan secara langsung dan sah secara agama/hukum.

Sebenarnya sudah lama pendaftaran nikah secara online ini berlaku, mulai pada 1 Agustus 2020 pada saat pandemi covid-19 menyebar dinindonseia. Sehhingga kemenag pun mengeluarkan layanan terbaru yaitu daftar nikah secara online tanpa perlu pergi ke KUA dan ini gratis tanpa biaya sepeser pun.

Untuk mendaftar nikah online terbaru, para calon pasangan hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen yang di butuhkan sebagai syarat dan upload pada website simkah.kemenag.go.id. silahkan ikuti langkah-langkah daftar nikah online dibawah ini.

Cara Daftar Nikah Online Terbaru KUA, Mudah Tanpa Biaya.


Foto website resmi daftar nikah online
  1. Langkah-langkah daftar nikah online:
  2. Kunjungi Website SIMKAH http://simkah4.kemenag.go.id
  3. Pilih menu Masuk/Daftar. Apabila sudah mendaftar dan memiliki akun, langsung login saja.
  4. Selanjutnya, klik ‘Daftar’ dan pilih menu Daftar Nikah pada dashboard area.
  5. Isi dan lengkapi semua data yang diminta.
  6. Pilih lokasi pelaksanaan akad nikah. Tentuka provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
  7. Pilih nikah di luar KUA atau di KUA.
  8. Jika pernikahan dilakukan di kantor KUA, maka biaya pernikahan GRATIS. Namun, jika pernikahan dilakukan di luar kantor KUA, maka membayar biaya sebesar Rp. 600.000
  9. Tentukan tanggal dan waktu akad nikah.
  10. Masukkan data calon pengantin laki-laki dan perempuan.
  11. Ceklist dokumen.
  12. Masukkan nomor telepon yang aktif dan bisa dihubungi.
  13. Unggah foto masing-masing calon pengantin.
  14. Invoice pembayaran akad nikah jika memilih melakukan di luar KUA akan tergenerate otomatis oleh sistem.
  15. Setelah selesai, kamu bisa print bukti bahwa kamu sudah mendaftaran.
  16. Setelah menyelesaikan pendaftaran, calon pengantin akan memperoleh pemberitahuan melalui e-mail yang menunjukkan bahwa pendaftaran telah diterima.
Pemberitahuan itu juga dilengkapi dengan rincian pendaftaran pernikahan.
Dengan begitu, calon pengantin tak perlu lagi mendatangi KUA untuk melakukan konfirmasi pendaftaran.

Syarat Daftar Nikah Online atau Offline

Berikut dokumen persyaratan daftar nikah yang dikutip dari media bimaislam yang mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan:

  1. Surat pengantar nikah dari Desa/Kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh Desa/Kelurahan setempat.
  3. Fotokopi KTP/resi surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah melakukan pernikahan.
  4. Fotokopi KK (kartu keluarga).
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat, bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  6. Persetujuan kedua calon pengantin.
  7. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum berusia 21 tahun.
  8. Izin dari wali yang mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, dalam hal kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  9. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua wali dan pengampu tak ada.
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan UU No.1/1974 tentang Perkawinan.
  11. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari satu.
  12. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota POLRI/TNI.
  13. Akta cerai/ kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No.7/1989 tentang Peradilan Agama.
  14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.
Sebelumnya Selanjutnya
Tidak Ada Komentar
Tambah Komentar
comment url