Tertangkap! Pemuda Penista Agama di Medan Terjerat Pasal Berlapis

Foto youtuber penista agama di medan
POSTINKS - Di kabupaten Deli Serdang , seorang pria berinisial Rudi Simamora (34) diduga melakukan penistaan agama dan diberi ancaman hukum lima tahun penjara. Penistaan agama ini dilakukan lewat unggahan di sebuah platfrom media sosial dengan maksud ingin menghasilkan cuan.

Dari sebuah unggahan vidio yang beredar, tersangka mengatakan akan menguliti tuhan orang agama islam.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU nomor 19bTahun 2016 tentang ITE dan Pasal 156 A KUHP Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada media, Minggu.

Kombes Pol Valentino mengatakan bahwa tersangkandi tangkap saat pihak kepolisian melakukan patroli cyber.
Selanjutnya petugas mennyelidiki profil terhadap tersangka dan menemukan identitas pemuda tersebut yang diduga adalah Rudi Simamora (34) seorang laki-laki sebagai konten creator dan owner akun Youtube Anak batak. RS ditangkap di daerah kecamatan medan sunggal.

Dari informasi Kapolrestabes Medan, pemilik akun youtube Anak Batak itu sudah di tetapkan sebagai tersangka penistaan agama dan sudah ditahan dengan ancaman hukuman lima tahun dibalik jeruji besi.
Sebelumnya Selanjutnya
Tidak Ada Komentar
Tambah Komentar
comment url